Nasib Uber dan Grab Masih “Terombang-ambing”
Layanan Transportasi Online di Indonesia Masih Belum Menemui Titik Terang – Lagi-lagi layanan transportasi berbasis online di Indonesia mengalami masalah, kali ini ditujukan untuk layanan Uber dan Grab yang harus berurusan dengan hukum di Indonesia. Kedua transportasi online tersebut dianggap melanggar hukum dengan aturan transportasi umum yang berlaku di Indonesia.
Rencananya, Menteri Perhubungan Ignasius Johan akan mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara. Dalam surat tersebut akan berisi pemblokiran terhadap dua layanan transportasi berbasis aplikasi. Sebelumnya juga pernah dipermasalahkan mengenai layanan ojek online yang sudah beroperasi sebelum adanya Uber dan Grab.
Layanan Uber yang berasal dari Amerika Serikat ini memang masih menjadi polemik, khususnya di negara asalnya juga. Di negara Amerika Serikat pro dan kontra pun masih mewarnai kehadiran layanan transportasi online tersebut. Berbeda dengan negara Meksiko dan Filipina yang sudah menyetujuai adanya layanan transportasi online. Dan kabar yang beredar China juga akan segera mengijinkan mobil pribadi digunakan sebagai layanan transportasi umum. Hal ini diterapkan karena adanya layanan transportasi ini dianggap sangat membantu masyarakat dengan pertumbuhan angka pemakaiannya signifikan.
Di negara China juga tidak akan dilakukan pemblokiran terhadap layanan transportasi tersebut, padahal seperti yang diketahui bahwa China dikenal sebagai negara tukang blokir. Bahkan menurut pemerintahan China dari pada memblokir layanan lebih baik meningkatkan layanan taksi tradisional di sana agar sama-sama mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu keduanya. Pembatasan armada juga diharapkan bisa mengurangi kemacetan lalu lintas khususnya di jam-jam sibuk.
Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan peraturan yang diterapkan di Indonesia, apalagi masalah ini sudah muncul sejak tahun lalu dan sampai sekarang belum menemui titik terang. Banyak pengemudi taksi yang merasa kehadiran Uber dan Grab ini dianggap mematikan usaha transportasi konvensional. Karena kedua layanan tersebut belum membentuk badan usaha tetap (BUT), membayar pajak, dan melakukan uji kendaraan bermotor (kir) untuk jaminan kelayakan. Namun apapun itu masalahnya, semoga pemerintah Indonesia bisa segera mengatasinya dengan bijak tanpa harus merugikan semuanya.