Sepanjang Tahun 2015, Kominfo Berhasil Blokir Ratusan Ribu Situs Internet
Sebanyak Tujuh Ratusan Ribu Konten Negatif Berhasil Diblokir Kominfo – Mengawali tahun baru 2016, catatan positif berhasil diraih oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sepanjang tahun 2015. Dimana Kominfo mengklaim berhasil melakukan pemblokiran sebanyak 763.394 situs di internet. Semua situs yang diblokir oleh Kominfo adalah situs yang menyediakan konten negatif untuk masyarakat.
Dilaporkan dalam periode tahun 2015 kemarin, Kominfo telah memblokir sebanyak 5.269 situs bermuatan negatif berupa 841 situs judi online dan 144 situs pornografi. Sedangkan untuk pemblokiran pada akun video dan konten yang lainnya, seperti User Generated Content (UGC), Kominfo berhasil memblokir sebanyak 1.248 konten Twitter, 720 konten Facebook, dan 528 konten Youtube.
Tidak berhenti sampai di situ saja, Kominfo juga berhasil mematikan situs penyedia konten SARA dan yang berbau radikalisme, dengan jumlah dua konten dari Twitter dan empat konten dari Facebook, serta 78 konten di Youtube.
Dari banyaknya situs yang diblokir oleh Kominfo sepanjang periode 2015, situs pornografi memegang porsi tertinggi sebagai konten yang diblokir. Dari penjabaran Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, mengatakan jika konten pornografi merupakan ancaman paling besar untuk masyarakat, terutama anak dan remaja.
“Karena, dari 766.394 konten negatif yang diblokir, ada 753.497 konten pornografi. Peran orangtua menjadi sangat penting, untuk memberikan pendidikan dan pendampingan kepada anak-anak yang mengakses internet,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman Viva.co.id, Senin, (4/1).
Untuk proses pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo juga sudah melewati mekanisme yang sah. Dimana proses tersebut berdasarkan jalur empat panel di bidang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN). Mekanismenya, untuk situs yang diblokir akan lebih dulu melalui pembahasan salah satu dari empat panel yang disebutkan di atas.
Adapun empat panel untuk mekanismenya, terdiri dari panel bidang pornografi kekerasan terhadap anak dan keamanan internet, bidang teroris dan SARA, bidang investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan serta narkoba, dan bidang hak kekayaan intelektual.
“Anggota dari empat panel tersebut, terdiri dari orang-orang ahli di bidangnya, dari berbagai unsur masyarakat, akademisi, dan organisasi sosial kemasyarakatan,” pungkas Ismail. Baca juga Mengejutkan, Beredar Sebuah Foto Nintendo 3DS yang Berjalan di Windows 95 dan Dalam Lima Bulan Terakhir OS Windows 10 Sudah Terinstal Sebanyak 200 Juta.